Hukum Imunisasi dan Vaksinasi menurut Persis


Hukum Imunisasi dan Vaksinasi menurut Persis
Sumber: Pixabay

Arrahimedia.or.id - Isu seputar hukum imunisasi atau vaksinasi dalam Islam seringkali menjadi pertanyaan bagi umat Muslim, terutama terkait dengan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin. Beberapa bahan seperti ginjal kera, pankreas babi, dan sel kanker manusia yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin menimbulkan kecemasan mengenai status kehalalannya. Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami pandangan hukum Islam terkait dengan vaksinasi, dengan memperhatikan kondisi darurat dan kebutuhan medis.


Pertanyaan mengenai hukum vaksinasi dalam pandangan Islam telah lama menjadi perbincangan, terutama dalam konteks penggunaan bahan-bahan yang kontroversial. Dalam banyak kasus, vaksin dianggap sebagai upaya medis yang sah untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi timbul kekhawatiran ketika bahan baku vaksin mengandung unsur-unsur yang haram menurut ajaran Islam.


Dalam sebuah penjelasan yang diberikan oleh Ustadz KH. Wawan Shofwan, Ketua Bidang Dakwah dan anggota Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (PERSIS), vaksinasi adalah upaya medis yang dapat dibolehkan dalam kondisi darurat, meskipun bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya berasal dari sumber yang tidak halal. Pandangan ini mengacu pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, sesuatu yang haram bisa dibolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.


Penting untuk diketahui bahwa dalam pembuatan vaksin, terdapat proses penelitian yang rumit. Bahan baku yang digunakan dalam produksi vaksin tidak hanya berasal dari satu sumber, tetapi melalui tahap pengembangan yang memanfaatkan teknologi modern untuk mengurangi ketergantungan pada bahan yang tidak halal. Sebagai contoh, penggunaan ginjal kera dalam pembuatan vaksin polio pada awalnya adalah untuk mengembangkan virus yang hanya dapat berkembang di ginjal kera. Namun, seiring berjalannya waktu, para ilmuwan berhasil menemukan alternatif lain untuk mengembangkan virus tersebut tanpa melibatkan bahan baku yang tidak halal.


Selain itu, penggunaan pankreas babi dalam vaksinasi, seperti pada vaksin meningitis, juga sempat menjadi perdebatan. Namun, sejak tahun 2008, enzim yang sebelumnya diambil dari pankreas babi sudah digantikan dengan enzim dari sumber lain yang tidak melibatkan hewan haram. Ini menandakan adanya perkembangan positif dalam dunia medis yang memungkinkan produksi vaksin tanpa melibatkan bahan haram, yang membuat vaksin ini lebih dapat diterima oleh umat Islam.


Dalam hal vaksin yang menggunakan sel kanker manusia, meskipun saat ini masih dalam tahap penelitian, pengembangan terapi kanker yang menggunakan sel kanker manusia menunjukkan potensi besar dalam pengobatan kanker. Jika terapi ini terbukti efektif dan aman, maka penggunaan bahan tersebut dalam vaksin atau pengobatan dapat dipertimbangkan secara halal dalam perspektif syariah.


Ustadz Wawan juga menegaskan bahwa vaksinasi adalah kebutuhan medis yang sangat penting, terutama dalam menghadapi penyakit menular yang dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah mubah, atau diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam kondisi darurat dan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa. Dalam konteks ini, vaksinasi menjadi suatu keharusan untuk menjaga kesehatan individu dan masyarakat.


Namun, umat Islam juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam menjaga kesehatan dan penyembuhan penyakit tidak melanggar hukum halal-haram. Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan vaksin dan obat-obatan juga diharapkan untuk selalu memperhatikan kebutuhan umat Islam terkait dengan hukum syariah, serta berusaha untuk menghindari penggunaan bahan-bahan yang haram dalam pembuatan produk medis.


Meskipun vaksinasi sering kali dianggap sebagai tindakan medis yang sah, umat Islam tetap diwajibkan untuk memastikan bahwa vaksin yang digunakan telah melalui proses produksi yang sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa umat Islam dapat menjaga kesehatan mereka tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama.


Sebagai penutup, vaksinasi dalam Islam tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang sepenuhnya terlarang atau diperbolehkan begitu saja. Tergantung pada kondisi dan bahan yang digunakan, serta pertimbangan kebutuhan medis, vaksinasi dapat dianggap halal atau mubah, terutama dalam situasi darurat. Oleh karena itu, umat Islam perlu mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya untuk dapat mengambil keputusan yang tepat terkait dengan vaksinasi.***


Sumber referensi: Facebook Persis